BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tidak akan pernah lepas dari pergaulan antar sesama dan hubungan dengan sang pencipta. Sebagai makhluk yang berakal, sudah selayaknya ketika menghadap Tuhannya harus mematuhi rambu-rambu yang digariskan oleh syara’. Bahkan, ketika bermunajat dengan Sang Khaliq pun, harus diperhatikan aturan mainnya, diantaranya adalah dengan melakukan thaharah sebagai mediator dalam beribadah kepaad Alloh.
Setiap kegiatan ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari wuhdu. Wudhu adalah sebuah syariat kesucian yang Alloh ‘azza Wa Jalla tetapkan kepada kaum muslimin. Sebagai pendahuluan bagi shalat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir batin. Sebab kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna “kebersihan dan keindahan”.
Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan (seperti saat muslim hujan dan dingin).
- Rumusan Masalah
- Bagaimana pengertian wudhu dan dasar hukumnya?
- Apa saja rukun-rukun wudhu beserta syarat-syarat wudhu?
- Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?
- Apa saja sunnah-sunnah wudhu?
- Bagaimana hukum wudhu dengan salju?